Review Jurnal Standar Teknik dan Manajemen

EVALUASI PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, LINGKUNGAN, DAN MUTU (K3LM) PROYEK KONTRUKSI PADA PT. WASKITA KARYA 

(Studi Kasus Pada Proyek DSDP II ICB 1)

Jurnal : Jurnal Ilmiah Elektronik Infrastruktur Teknik Sipil

Penulis : A.A. Bayu Maha Kesuma Putra, Ida Ayu Rai Widhiawati dan Ida Bagus Rai Adnyana

          Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Mutu (K3LM) merupakan suatu citra yang sangat didambakan oleh setiap kontraktor dalam memberikan jasa kepada pemilik proyek, baik dalam hal jasa pelayanan maupun jasa produksi. Pengertian K3LM dalam konteks industri jasa konstruksi dapat didefinisikan melalui berbagai pendekatan, tetapi pada prinsipnya adalah conformance to requirement, yaitu hasil yang dikerjakan sesuai dengan apa yang sudah diisyaratkan atau yang distandarkan. Namun tingkat kepedulian perusahaan jasa konstruksi di Indonesia terhadap K3LM masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perusahaan jasa konstruksi yang hanya memperhatikan K3 atau mutu saja tanpa memperdulikan lingkungan. OHSAS 18001:2007 tentang K3, ISO 14001:2004 tentang Lingkungan, dan ISO 9001:2000 tentang Mutu merupakan suatu standar internasional yang mengatur mengenai sistem K3LM. PT. Waskita Karya sebagai suatu perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konstruksi telah mendapatkan sertifikat OHSAS 18001:2007, ISO 14001:2004, dan ISO 9001:2000 dan dapat menerapkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi.

           Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan faktor yang paling penting dalam pencapaian sasaran tujuan proyek. Hasil yang maksimal dalam kinerja biaya, mutu dan waktu tiada artinya bila tingkat keselamatan kerja terabaikan. Proyek Konstruksi merupakan suatu rangkaian kegiatan yang hanya satu kali dilaksanakan dan umumnya berjangka waktu pendek. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, terdapat suatu proses yang mengolah sumber daya proyek menjadi suatu hasil kegiatan yang berupa bangunan. Proses yang terjadi dalam rangkaian kegiatan tersebut tentunya melibatkan pihak-pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proyek dibedakan atas hubungan fungsional dan hubungan kerja.

          Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana penerapan K3LM dan faktor-faktor apa yang menjadi kendala dalam penerapan K3LM pada proyek pembangunan DSDP II ICB 1. Pengambil objek studi pada PT. Waskita Karya. Pada proyek Pembangunan DSDP (Denpasar Sewerage Development Project) II ICB.l di daerah Denpasar dan Sanur dengan mengacu kepada standar OHSAS 18001:2007, ISO 14001:2004, dan ISO 9001:2000. Pekerjaan utama proyek ini adalah pemasangan pipa beton, diameter dan kedalaman pipa sesuai dengan gambar kerja, dengan bermacam-macam mainhole sesuai dengan tipe dan kedalaman mainhole. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan hasil wawancara dengan personil yang terkait dalam pelaksanaan proyek konstruksi tersebut. Penilaian penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja OHSAS 18001:2007, lingkungan 14001:2004, dan mutu 9001:2000 ini didapat dengan metode skor audit dan skala pengukuran variable menggunakan skala likert.  Data yang didapat dari tahapan ini yaitu berupa data sekunder berupa Prosedur Operasi Sistem K3LM pada PT. Waskita Karya dan data primer berupa hasil kuisioner. Prosedur Operasi Sistem K3LM pada PT. Waskita Karya dibutuhkan untuk dijadikan bukti dari pelaksanaan K3LM dalam proyek tersebut.

          Dari hasil analisis data pada PT. Waskita Karya di proyek DSDP II ICB 1 penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja OHSAS 18001:2007 persentase rata-rata sebesar 89,96% termasuk dalam kategori baik sekali, penerapan standar lingkungan ISO 14001:2004 persentase rata-rata  sebesar 84,43% termasuk dalam kategori baik sekali, penerapan standar mutu ISO 9001:2000 persentase rata-rata sebesar 87,26% termasuk dalam kategori baik sekali. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan K3LM adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, dan material berupa form atau dokumen sehingga penerapan K3LM tidak mencapai 100%. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem K3LM adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja dan material berupa form atau dokumen, seperti Masih kurangnya tanggung jawab dari masing-masing personil dalam melaksanakan tugas sehingga penerapanpenerapan sistem manajemen K3LM tidak dapat terlaksana secara maksimal. Masih adanya beberapa metode pelaksanaan proyek dalam pengendalian record/dokumentasi yang belum sesuai dengan standar yang telah diterapkan perusahaan. Hal ini dikarenakan kurangnya form prosedur kerja sehingga instruksi kerja hanya disampaikan secara verbal tanpa adanya form instruksi.  Adanya beberapa kegiatan di proyek yang belum didokumentasikan sebagai bukti dari kesesuaian bahwa telah diterapkan beberapa digunakan saat melakukan aktifitas di proyek.  Perlu adanya komitmen dari manajemen puncak perusahaan untuk melaksanakan system manajemen K3LM ini secara berkesinambungan pada setiap proyek yang akan dilaksanakan.  Perlu diadakannya penelitian mengenai kepuasan pelanggan untuk lebih meyakinkan hasil dari audit sistem manajemen K3LM.

Referensi :

Anonimus. 2009. Rencana Keselamatan & kesehtan Kerja, Lingkungan dan Mutu Denpasar Sewerage Development Project II Package ICB 1. PT. Waskita Karya.

Gaspersz, Vincent. 2003. ISO 9001: 2000 and Continual Quality Improvement, Gramedia, Jakarta.

Lioniesa Susilo, Dida. 2012. Penerapan Keselamatan & Kesehatan Kerja OHSAS 18001:2007 Pada PT. Tata MuliaNusantara Indah (Studi Kasus : ProyekWestin Ubud, Kengetan, Gianyar), Fakultas Teknik, Universitas Udayana.

Ramli, Soehatman. 2010. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, PT. Dian Rakyat, Jakarta.

Riduman, 2008. Dasar-dasar Statistika. Alfabeta, Bandung.

Suardi, Rudi. 2004. Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 : 2000, PPM, Jakarta.

Sunu, Pramudya. 2001. Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO : 14001,

Grasindo, Jakarta.

Sumber : http://ojs.unud.ac.id/index.php/jieits/article/download/5096/3883

Perencanaan Organisasional

Perencanaan adalah proses menentukan bagaimana organisasi dapat mencapai tujuannya, dimana ditujukan pada tindakan yang tepat melalui melalui proses analisa, evaluasi, seleksi diantara kesempatan-kesempatan yang diprediksi terlebih dahulu. Pengorganisasian adalah suatu proses pembentukan kegunaan yang teratur untuk semua sumber daya dalam sistem manjemen. Penggunaan yang teratur tersebut menekankan pada pencapian tujuan sistem manajemen dan membantu wirausahawan tidak hanya dalam pembuatan tujuan yang nampak tetapi juga didalam menegaskan sumber daya yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Tujuan Perencanaan adalah membentuk usaha yang terkoordinasi dalam organisasi. Perencanaan Organisasional mempunyai dua tujuan. Tujuan pertaman perlindungan (Protective): meminimisasikan resiko dengan mengurangi ketidakpastian di sekitar kondisi bisnis dan menjelaskan konsekuensi tindakan manajerial yang berhubungan. Tujuan Kedua kesepakatan (Affirmative) : meningkatkan tingkat keberhasilan organisasional

Pengorganisasian adalah suatu proses pembentukan kegunaan yang teratur untuk semua sumber daya dalam sistem manjemen. Penggunaan yang teratur tersebut menekankan pada pencapian tujuan sistem manajemen dan membantu wirausahawan tidak hanya dalam pembuatan tujuan yang nampak tetapi juga didalam menegaskan sumber daya yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Pada hakikatnya, tiap sumber daya organisasional mewakili suatu investasi darimana sistem manajemen harus dapat pengembaliannya. Pengorganisasian yang sesuai dari sumber daya-sumber daya tersebut akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari penggunaanya.

Henry Fayol telah mengembangkan 16 garis pedoman umum yang bisa digunakakn ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya, yaitu :

  1. Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana.
  2. Mengorganisasi faset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan, sumber daya, dan kebutuhan dari per soalan tersebut.
  3. Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, enerjik, dan menuntun.
  4. Mengkoordinasi semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha.
  5. Merumuskan keputusan yang jelas, berbeda, dan tepat.
  6. Menyusun seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer yang kompeten, enerjik, dan tiap-tiap karyawan ditempatkan pada tempat dimana dia bisa menyumbangkan tenaganya secara maksimal.
  7. Mendefinisikan tugas-tugas.
  8. Mendorong inisiatif dan tanggung jawab.
  9. Menberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan.
  10. Memfungsikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan.
  11. Mempertahankan disiplin.
  12. Menjamin bahwa kepentingan individu konsisiten dengan kepentingan umum dari organisasi.
  13. Mengakui adanya satu komando.
  14. Mempromosikan koordinasi dahan dan kemusiaan.
  15. Melembagakan dan memberlakukan pengawsan.
  16. Menghindari adanya pengaturan, birokrasi, dan kertas kerja.

 

Beberapa Keuntungan dan Kerugian Pembagian Tenaga Kerja

Keuntungan :

  1. Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat
  2. Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain
  3. Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien
  4. Pekerja hanya perlu mengetahui bagaimana melaksanakan bagian tugas dan bukan proses keseluruhan produk

Kerugian :

  1. Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia
  2. Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun

Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika:

  1. Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi
  2. Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah
  3. Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung
  4. Rantai komando yang lengkap
  5. Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai
  6. Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional
  7. Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer

KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan berasal dari bahasa Perancis, yaitu Entrepreneurship yang artinya between taker. Kewirausahaan adalah sifat, ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif. Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi. Sedangkan ada pendapat yang mengatakan bahwa kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. Wirausahawan adalah orang yang melakukan usaha atau kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya atau kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis.

Tiga jenis perilaku wirausaha yaitu:

  1. Wirausaha yang memiliki inisiatif
  2. Wirausaha yang mengorganisir mekanisme sosial dan ekonomi untuk menghasilkan sesuatu
  3. Menerima resiko atau kegagalan

Karakteristiknya menurut Mc Clelland dan karakteristiknya yang sukses dengan n Ach tinggi.

Karakteristik menurut Mc Clelland: Keinginan untuk berprestasi. Keinginan untuk bertanggung jawab. Preferensi kepada resiko-resiko menengah. Persepsi kepada kemungkinan berhasil. Rangsangan oleh umpan balik. Aktivitas energik. Orientasi ke masa depan. Keterampilan dalam pengorganisasian .Sikap terhadap uang. Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi : Kemampuan inovatif. Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity). Keinginan untuk berprestasi. Kemampuan perencanaan realistis.Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan. Obyektivitas. Tanggung jawab pribadi. Kemampuan beradaptasi. Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator.

kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clellandsebagai berikut :

  1.  Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)

n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Contohnya, Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk reward terhadap usaha yang dilakukannya tersebut.

  1.  Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afi)

Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI). Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Contohnya Seorang yang memiliki keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain.

  1.  Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)

Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.Contohnya, seorang atasan ingin dapat mengendalikan dan mempengaruhi bawahannya, dimana para karyawannya berperilaku sesuai yang diinginkan oleh atasan tersebut.

Sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru, antara lain:

  1. Konsumen, yaitu wirausahawan harus selalu memperhatikan apa yang menjadi keinginan konsumen atau memberi kesempatan kepada konsumen untuk mengungkapkan keinginan mereka.
    b. Perusahaan yang sudah ada, yaitu wirausahawan harus selalumemperhatikan dan mengevaluasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang sudah ada dan kemudian mencari cara untuk memperbaiki penawaran yang sudah ada sehingga dapat membentuk peluang baru.
    c. Saluran distribusi, merupakan sumber gagasan baru yang sangat baik karena kedekatan mereka dengan kebutuhan pasar.
  2. Pemerintah, merupakan sumber pengembangan gagasan baru dengan dua cara yaitu melalui dokumen hak-hak paten yang memungkinkan pengembangan suatu produk yang baru, dan melalu peraturan pemerintah terhadap dunia usaha yang memungkinkan muncuknya suatu gagasan tentang usaha baru.
  3. Penelitian dan pengembangan. merupakan suatu kegiatan yang sering menemukan atau menghasilkan suatu gagasan produk baru atau perbaikan terhadap produk yang sudah ada.

unsur-unsur analisa pulang pokok.

  1. Biaya tetap
  2. Biaya variabel
  3. Biaya total
  4. Pendapatan total
  5. Keuntungan
  6. Kerugian
  7. Titik pulang pokok

pembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan, serta sebutkan keuntungan dan kerugian masing-masingPembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan, antara lain:

  1. Perusahaan perseorangan merupakan Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola memperoleh semua keuntungan, disisi lain menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan usaha.
  2. Firma merupakan Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Semua anggota bertanggung-jawab penuh, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama terhadap utang perusahaan kepada pihak lain, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi.
  3. Perseroan Komanditer (CV) merupakan Persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan sebagai modal perseroan.
    d. Perseroan Terbatas (PT) merupakan Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.

langkah-langkah dalam penyediaan sumber daya manusia dan tahap-tahap proses seleksi.

  1. Tahap pencarian calon tenaga kerja.

Pada tahap ini diusahakan agar jumlah calon tenaga kerja terkumpul cukup banyak sehingga dapat dilakukan seleksi yang baik. Makin banyak calon tenaga kerja, makin banyak kemungkinan mendapatkan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan perusahaan. Pencarian calon tenaga kerja dilakukan melalui :

  1. Iklan
  2. Pendekatan langsung ke sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan.
  3. Para tenaga kerjanya sendiri yang mengajukan kenalan atau anggota keluarganya yang dapat mereka jamin ‘kebaikan’ pekerjaan mereka.
  4. Pencari kerja melamar sendiri ke perusahaan-perusahaan.
  5. Tahap seleksi calon tenaga kerja

Proses seleksi calon tenaga kerja diperusahaan di Indonesia bervariasi. Namun secara garis besar seleksi berlangsung sesuai dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Seleksi surat-surat lamaran
  2. Wawancara awal.
  3. Ujian, psikotes, wawancara. Tahap ini dapat dibagi dalam 3 subtahap yaitu (a) ujian: calon mendapat ujian tertulis tentang pengetahuan dan keterampilannya dengan pekerjaan yang dilamar. (b) psikotes: calon dievaluasi secara psikologi, yang meliputi pemberian tes psikologi secara kelompok atau klasikal dan secara perorangan dan wawancara. (c) wawancara: calon diwawancarai oleh pemimpin unit kerja yang memerlukan tenaganya. Disini calon diwawancarai oleh atasan dari jabatan yang akan ia duduki jika diterima. Atasan dapat melihat sejauh mana pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki calon tentang pekerjaan yang ia lamar. Dalam tahap tiga ini dapat terjadi bahwa para calon mengikuti semua subtahap atau hanya mengikuti subtahap berikutnya kalau dinilai memuaskan pada subtahap sebelumnya.
  4. Penilaian akhir. Pada tahap ini hasil-hasil dari tahap sebelumnya dinilai secara keseluruhan untuk sampai diambil keputusan akhir calon mana yang akan diterima atau ditolak. Para calon yang diterima kemudian diminta untuk dites kesehatan umumnya. Hasil tes kesehatan ini dan hasil-hasil dari tahapan sebelumnya kemudian digunakan sebagai dasar penerimaan atau penolakan calon.
  5. Pemberitahuan dan wawancara akhir. Hasil penilaian pada tahap 4 diberitahukan kepada para calon. Wawancara akhir dilakukan pada calon yang diterima, kemudian diterangkan tentang berbagai kebijakan, terutama yang menyangkut kebijakan dalam bidang SDM, seperti gaji dan imbalan lainnya. Jika calon tenaga kerja menyetujuinya, ia dapat diterima pada perusahaan.
  6. Penerimaan. Dalam tahap ini para calon tenaga kerja mendapat surat keputusan diterima kerja pada perusahaan dengan berbagai persyaratan kerja. Ada kalanya tenaga kerja diminta untuk menandatangani sebuah kontrak kerja.

http://materikuliah-septiana.blogspot.com/2011/03/2-perbedaan-wiraswasta-dan-wirausaha.html

http://daiwanalbantani-daiwan.blogspot.com/2013/01/seleksi-dan-penempatan-sumber-daya.html

http://rizkyjamie.wordpress.com/2012/10/30/tugas-kewirausahaan-1/

BAHAYA ROKOK

Bahaya Rokok

Sebenarnya tidak sedikit dari kita yang tahu bahwa rokok itu berbahaya bagi kesehatan tubuh kita. Namun banyak pula yang mengabaikannya. Padahal pada bungkus rokok dapat kita baca dengan mudah kalimat tentang bahaya rokok sebagai berikut “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN” Namun anehnya masih banyak dari saudara-saudara kita yang merokok dan tidak merasa bahwa perbuatannya merugikan diri sendiri dengan adanya ancaman-ancaman di dalam bungkus rokok yang mereka pegang. Rokok mengandung ribuan zat dimana 50 persen diantaranya telah diklasifikasikan sebagai zat yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan manusia. Bahan-bahan tersebut diantaranya adalah radioaktif Polonium-201, Acetone (bahan dalam cat), Amonia (pembersih toilet), naphthalene, DDT (pestisida) dan racun arsenik lainnya. Selain itu ketika dibakar, rokok mengeluarkan gas hidrogen sianida yang sering digunakan dalam kamar gas untuk hukuman mati.

Belum lagi jika pembakaran tidak sempurna dapat menghasilkan gas karbon monoksida (CO) yang membuat darah sulit mengambil oksigen dari paru-paru. Zat-zat lain yang berbahaya dan sering disebut antara lain adalah Tar dan Nikotin. Tar adalah satu kesatuan dari empat puluh tiga bahan yang menyebabkan kanker. Sedangkan Nikotin adalah zat yang dapat merangsang saraf dan otak sehingga menimbulkan efek kecanduan. Hal inilah yang membuat seorang perokok seringkali sulit melepaskan diri dari jeratan rokok. Dari keseluruhan kasus penyakit jantung yang terjadi pada manusia, 25 persennya merupakan akibat dari merokok. Penyakit yang disebabkan oleh rokok tidak terbatas pada yang disebutkan di dalam bungkus rokok saja. Penyakit yang terkait dengan rokok ada banyak sekali, diantaranya kanker kandung kemih, kanker lambung, usus dan colon, kanker mulut, tekak dan esofagus, kanker hati dan pankreas, kanker payudara, mulut rahim dan rahim, kanker paru-paru, bronkhitis dan infeksi saluran pernafasan kronis, penyakit jantung dan stroke hemoragik, pengeroposan tulang atau osteoporosis, penurunan kesuburan bahkan kemandulan, keguguran bahkan hingga melahirkan bayi yang cacat,emfisima, ulser peptik dan batuk menahun, lemah otot, penyakit gusi dan kerusakan pada mata.

Bahaya merokok bagi perokok pasif

Diatas adalah penyakit yang banyak diderita oleh meraka sebagai perokok aktif. Perokok aktif adalah orang yang secara langsung menghisap rokok atas kehendak pribadinya. Selain perokok aktif, ada juga perokok pasif, yakni orang yang menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari mulut perokok. Tidak hanya perokok aktif saja yang memiliki resiko terkena penyakit, perokok pasif pun juga demikian. Berikut adalah penyakit yang sangat mungkin menyerang perokok pasif. Meningkatnya resiko kanker paru-paru dan serangan jantung, meningkatnya resiko penyakit saluran pernafasan seperti radang paru-paru dan bronkhitis, iritasi pada mata yang menyebabkan rasa sakit dan pedih, bersin dan batuk-batuk karena alergi, sakit pada tekak, esofagus, kerongkongan dan tenggorokan sakit kepala sebagai reaksi penolakan nikotin. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa perokok yang merokok di tempat umum atau tidak memperdulikan orang lain yang tidak merokok adalah orang yang egois. Nikmatnya diambil sendiri, sakitnya dibagi-bagi. Selain itu, asap rokok yang dikeluarkan lebih berbahaya daripada yang masuk ke dalam tubuh perokok pasif. Hal ini dikarenakan asap rokok mengandung zat-zat sebagai berikut:

  1. Mengandung nikotin dua kali lebih banyak
  2. Mengandung karbon monoksida lima kali lebih banyak
  3. Mengandung tar lima kali lebih banyak
  4. Meningkatnya zat kimia berbahaya bagi kesehatan hingga berkali lipat

Bahaya merokok untuk anak usia sekolah

Kita dapat menemui di jalan-jalan, baik di kota besar dan kota kecil dimana para pelajar dengan santainya merokok seolah itu bukan perbuatan yang buruk. Anda dapat menemukan mereka di berbagai tempat, seperti kafe, terminal, kendaraan umum atau bahkan di sekitar sekolah mereka sendiri. Orang yang mengerti dan sadar tentang kesehatan pastinya akan prihatin dengan keadaan seperti ini. Merokok itu jelas merugikan kesehatan, namun selain itu ada kerugian lainnya, yakni masalah ekonomi. Para pelajar pada umumnya adalah orang-orang yang masih tergantung secara ekonomi kepada orang tua. Hal ini tentu saja akan menambah berat beban yang harus ditanggung orang tua. Terlebih saat ini banyak juga wanita dan remaja putri yang merokok.

Faktor utama yang menjadi penyebab pelajar merokok adalah lingkungan. Masa remaja yang penuh dengan rasa ingin tahu membuat mereka ingin mencoba banyak hal. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, rokok mengandung nikotin yang mengakibatkan kecanduan. Maka sekali merokok, akan sulit untuk berhenti, kecuali ada kemauan yang keras dan bantuan dari lingkungan. Hal yang kedua ini tentu tidak akan didapatkan ketika para pelajar berada dalam lingkungan perokok. Bahkan banyak diantara para pelajar yang menganggap bahwa pria yang tidak merokok itu tidak jantan. Hal inilah yang menyebabkan para pelajar banyak yang menjadi perokok, dikarenakan rokok merupakan salah satu dari ajang mereka untuk mengaktualisasikan diri mereka. Sebagai simbol bahwa mereka adalah orang gaul dan eksis.

Persepsi seperti ini tentu saja adalah sebuah kesalahan besar. Menurut survey yang dilakukan oleh Yayasan Jantung Indonesia, sekitar 77 persen pelajar Indonesia yang merokok mengawali petualangan mereka dari tawaran atau olok-olok teman-temannya sendiri. Selain itu, kurangnya informasi mengenaibahaya rokok sejak dini menjadi penyebab banyaknya pelajar yang merokok. Padahal setiap mereka menghisap rokok, sama saja menghisap ribuan bahan kimia berbahaya yang justru merugikan kesehatan.

Peran serta orang tua, guru dan masyarakat dalam mengatasi perokok usia dini

Sebagai masyarakat yang sadar akan kesehatan, maka kita harus melakukan sesuatu dalam mensosialisasikan bahaya merokok. Semua pihak, baik itu orang tua, guru, masyarakat dan juga pemerintah harusnya melakukan sosialisasi tentang bahaya merokok bagi pelajar sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing. Sosialisasi yang dilakukan harus benar-benar riil dan masuk ke alam bawah sadar para pelajar. Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mencegah pelajar merokok diantaranya adalah sebagai berikut: Sekolah dan jajarannya harus berkomitmen membebaskan sekolah dari rokok. Guru, karyawan dan orang tua dan semua orang yang berkunjung ke sekolah tidak diperkenankan merokok seperti di rumah sakit. Hal ini merupakan suatu bentuk keteladanan. Tentu saja akan aneh dan masuk akal jika hanya siswa saja yang dilarang merokok. Kegiatan yang melibatkan pemuda terutama para pelajar tidak boleh menggunakan sponsor dari perusahaan rokok atau yang berkaitan dengannya. Orang tua yang merokok tidak memperlihatkan diri saat merokok di depan anak-anaknya, jika memang tidak bisa berhenti merokok. Tetapi jika orang tua bisa berhenti merokok, tentu saja itu akan lebih baik karena dapat dicontoh oleh anak-anaknya. Jika anak memiliki waktu luang maka tugas orang tua adalah mendorongnya dalam kegiatan yang positif sehingga mereka tidak ada waktu untuk merokok. Kegiatan tersebut bisa seperti les, olahraga, bermusik dan lain sebagainya. Lebih baik lagi jika orang tua turut serta di dalamnya.

Membudayakan hidup sehat yang bebas rokok harus dimulai dari sekarang. Lebih baik anda meninggalkan rokok saat ini dalam keadaan masih sehat dan bugar daripada nantinya anda harus meninggalkan rokok dalam keadaan sakit kritis dan diujung kematian. Demi orang-orang yang kita cintai, ada baiknya kita berhenti merokok mulai dari sekarang.

Tulisan Mengenai Dosen Softskill Pengetahuan Lingkungan

Dosen matakuliah softskill “Pengetahuan Lingkungan” yaitu Ibu Yuyun Yuniar memberikan tugas untuk menceritakan tentang diri beliau menurut diri kami pribadi. Bu yuyun sendiri bukan pertama kalinya dia mengajar kelas kami, di semester sebelumnya beliau juga megajari kami tentang mata kuliah Analisi Keputusan, sehingga di semester ini saya sudah tidak heran lagi dengan dosen yang satu ini. Menurut pendapat pribadi saya beliau merupakan sosok dosen yang baik, baik memberikan nilai juga hehe. Beliau juga dalam memberikan materi pembelajaran tentang matakuliah yang diajarkan sangat mudah dipahami sehingga mahasiswa dapat mengerti apa yang beliau sampaikan. Yaaah mungkin hanya ini yang bisa saya tulis kurang lebihnya saya pribadi mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan ini.  Terima kasih

Menceritakan Tentang ISO 14001

ISO International Organization for Standarization, mulai berkembang setelahberakhirnya Perang Dunia ke II. Merupakan organisasi internasional non pemerintah (NGO), berkedudukan di Genewa, Swiss. Beranggotakan lebih dari 100 Lembaga atau Negara., termasuk Indonesia. ISO sering dianggap sebagai akronim (kependekan) sebenarnya ISO adalah kata dalam bahasa Latin, yang artinya ”SAMA”. Sehingga tujuan dari Orgnisasi ini adalah mengusahakan standarisasi yang sama pada tingkat Internasional.

Upaya menyamakan standar (pembakuan) yang sama di seluruh dunia memang memiliki nilai tinggi secara teknis dan sudah berlangsung lama, karena berhasil dalam meningkatkan usaha perdagangan internasional, dalam bentuk keragaman kualitas produk dan interkonektivitas yang tinggi.

Pembakuan ISO (sama) global ini dikembangkan :

  1. Oleh dunia usaha (sektor swasta)
  2. Atas dasar sukarela
  3. Konsensus anggotanya (lembaga dan atau negara), setelah diskusi, dan negosiasi
  4. Diwakili bukan hanya oleh pemeran saja tetapi juga oleh “stakeho;ders”

ISO merupakan standar internasional yang berisi syarat-syarat untuk mengadakan, mengimplementasikan serta mengoperasikan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). ISO 14000 pertama kali dicetuskan sebagai hasil dari putaran Uruguay (negosiasi GATT) dan konferensi tingkat tinggi Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Pada saat itu GATT menetapkan pada masalah pengurangan “non-tarrif barriers to trade”, KTT Bumi menghasilkan komitmen untuk perlindungan lingkungan di seluruh dunia.

Untuk mencegah TBT (technical barriers to trade) karena hal tersebut ditakuti dapat menimbulkan proteksionisme dan diskriminasi dagang, maka WTO (World Trade Organization) menetapkan bahwa aspek lingkungan boleh dimasukkan ke dalam persyaratan dagang asalkan memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Harus transparan dan berdasarkan data ilmiah
  2. Non diskriminasi
  3. Mengikuti standar internasional

Bagian ketiga inilah yang turut mendorong berkembangnya standar internasional tentang lingkungan yang menuju kepada terciptanya ISO 14000. Termasuk didalamnya standar pengaturan lingkungan seperti ekolabel (Environmental Labelling) yang dikenal sejak 1992/1993, bahkan di Jerman sudah ada sejak 1977. Ekolabel adalah sertifikasi atas produk yang dibuat secara akrab lingkungan, yaitu tidak mencemarkan dan tidak merusak lingkungan, juga harus secara berkelanjutan.

Dari suatu survey yang dilakukan BAPEDAL, ternyata bahwa pada tahun 1994, 74 % ekspor Indonesia ditujukan kepada 14 negara yang sudah mempunyai program ekolabel. Bahkan untuk produk hutan dan kehutanan ada komitmen Indonesia pada ITTO bahwa sebelum tahun 2000 Indonesia sudah harus mempunyai sistem ekolabel; kalau tidak maka hasil kehutanan Indonesia tidak akan laku di pasar anggota ITTO terutama di Eropa. Dari uraian tersebut di atas nyata bahwa perdagangan dunia sekarang dipengaruhi oleh unsur-unsur standarisasi lingkungan. Setelah ISO seri 9000 diterima secara luas dan meningkatnya perkembangan standar bidang lingkungan di seluruh dunia, ISO 14000 diidentifikasikan perlu dibuat dan diterapkan untuk :

  1. Mendorong penggunaan pendekatan yang umum digunakan dalam manajemen untuk diterapkan dalam manajemen lingkungan
  2. Meningkatkan kemampuan organisasi untuk dapat mencapai kinerja lingkungan yang lebih baik
  3. Memfasilitasi perdagangan dan menghilangkan hambatan dalam perdagangan.

PENGERTIAN ISO 14001

ISO 14000 adalah standar internasional mengenai manajemen lingkungan yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardisation (ISO) dan penerapannya bersifat sukarela. Standar ISO seri 14000 mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an yang merupakan suatu perkembangan aspek manajemen atau pengelolaan mutu. Tidak semata-mata aspek teknis atau ekonomis saja.

Tujuan ISO 14000 antara lain adalah :

  1. Mendorong upaya dan melakukan pendekatan untuk pengelolaan Lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan kualitas pengelolaannya diseragamkan pada lingkup global.
  2. Meningkatkan kemampuan organisasi untuk mampu memperbaiki kualitas dan kinerja Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam.
  3. Memberikan kemampuan dan fasilitas pada kegiatan ekonomi dan industri, sehingga tidak mengalami rintangan dalam berusaha. Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk SAGE (Startegic Advisory Group on the Environment). Kemudian TC 207 (Komisi Teknis) pada tahun 1993 dibentuk oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO). Komisi ini terdiri dari berbagai negara dan bertugas merumuskan konsep standar internasional di bidang lingkungan.

Adapun pembagian tugasnya adalah sbb. :

  1. Sub komisi yang menangani Environmental Management System (Sistem pengelolaan Lingkungan dan sumberdaya alam),
  2. Sub komisi yang menangani Environmental Auditing (Odit Lingkungan),
  3. Sub komisi yang menangani Environmental Labelling (Label Lingkungan),
  4. Sub komisi yang menangani Environmental Performance Evaluating (Evaluasi Kinerja Lingkungan),
  5. Sub komisi yang menangani Life Cycle Analysis (Analisis Daur Hidup),
  6. Sub komisi yang menangani Environemental aspect in Product Standard (Aspek Lingkungan dalam Bakumutu Produk),
  7. dan Sub komisi yang bertugas menyusun Term and Definitions (Istilah dan Definisi)

Sepuluh Perusahaan yang Menerapkan Sistem ISO 14001

NO Perusahaan Alamat Produk
 1. PT Astra Honda Motor JL Laksda Yos Sudarso, Sunter I Jakarta 14350 Perakitan dan Distributor Sepeda Motor HONDA
 2. PT. Enkei Indonesia Bekasi International Industrial Estate Blok C.11 No.8 Lippo Cikarang – Bekasi – 17550 Perusahaan ini bergerak dibidang manufacture dan penjualan produk alumunium casting (motor dan roda mobil)
 3. PT. LG INNOTEK INDONÉSIA Jl. Inti I Blok C1 No.3, Cikarang Sel., Bekasi, Jawa Barat 17530 papan sirkuit dipasang dengan komponen inti perangkat digital
 4. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Jl. Raya Permata Lot DD/1, Kawasan Industri KIIC, Karawang Barat, Jawa Barat 41361, Indonesia kendaraan roda empat dengan merk Toyota, dan orderdil atau suku cadang asli Toyota
 5. P.T. DENSO INDONESIA CORP Jl. Kalimantan blok E-1,E-2
Kawasan MM2100 CIBITUNG-
BEKASI 17520
Memproduksi produk berupa spare part atau suku cadang kendaraan. Salah satu produk yang dihasilkan adalah spark plug. Spark plug/busi terdiri dari part-part meliputi, insulator, housing, talk ring, ring forming, gasket ring, terminal nut lathe, washer dan cup cutting
 6. PT Kayaba Indonesia Jl. jawa blok II NO.04
Kawasan MM2100 CIBITUNG-
BEKASI 17520
memproduksi shock absorber
 7 PT. MAYORA INDAH Jl. J awa blok H-10
Kawasan MM2100 CIBITUNG-
BEKASI 17520
memproduksi beberapa lini produk, yakni Biskuit: Roma Better, Roma Slai Olai, Roma Chess Kress, Roma Coffee JoyRoma Malkist Crackers
 8 PT. Hung A – Indonesia Kawasan Hyundai BIIE Blok C5 Cikarang 17550 Perusahaan Bergerak dibidang pembuatan tyre & tube
 9 PT. Asmo Indonesia MM2100 Industrial Town, Blok Ft 3,5,6 Danau Indah, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, 17520 bergerak dalam pembuatan suku cadang dan peralatan untuk kendaraan dan industri elektronik komponen, mesin atau peralatan industri
 10 PT. KEIHIN INDONESIA Blok JJ-1
Kawasan MM2100 CIBITUNG-
BEKASI 17520
Memproduksi carburator

LANGKAH LANGKAH PERUSAHAAN YANG HARUS DILAKUKAN DALAM PENERAPAN ISO 14001

Ada berbagai tahapan untuk dapat mengembangkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan efektifitas sistem diantaranya:

Tahap 1: Persiapan

Tahap 1: Pengembangan

Tahap 3: Penerapan

Tahap 4: Evaluasi dan Monitoring

Tahap 5: Sertifikasi

Tahap 6: Pemeliharaan dan Improvement

TAHAP 1. PERSIAPAN

Sebagai langkah awal untuk pengembangan, penerapan, sistem manajemen lingkungan adalah persiapan. Dalam persiapan ada beberapa hal yang dilakukan, diantaranya:

Pembentukan Tim

Organisasi atau perusahaan ketika akan mengembangkan, menerapkan sistem manajemen lingkungan, maka sebagai langkah awal Manajemen Puncak dalam hal ini Direktur Utama harus menunjuk Tim yang berperan dalam pengembangan, penerapan, pemeliharaan dan peningkatan efektifitas sistem manajemen lingkungan. Seperti yang di atur dalam persyaratan ISO 14001:2004 clausa 4.4.1 Tim yang dibentuk ini di ketuai oleh seseorang yang di sebut Management Representative :

Adapun tugas, tangung jawab dari Tim Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 diataranya:

Manajemen Puncak:

Manajemen Puncak merupakan pimpinan tertinggi di Organisasi atau perusahaan, yang dapat berupa Board of Director atau cukup Direktur Utama.

Management Representative (MR)

Selajutnya Manajemen Puncak menunjuk seorang Management Representative dimana dengan kemampuan yang dimiliki ditunjuk sebagai pemimpin tim sistem manajemen lingkungan.

Document Controler (DC)

Management Representative di bantu dengan Document Controler yang merupakan personel yang ditunjuk dengan tugas tanggung jawab:

Membantu MR dan Working Group dalam melakukan dokumentasi sistem manajemen lingkungan

Dengan persetujuan MR mengendalikan seluruh dokumen sistem manajemen lingkungan

Melakukan adminitrasi dan fileing seluruh kegiatan management representative

Menyiapkan data untuk kebutuhan kajian manajemen

Memyimpan rekaman sistem manajemen lingkungan dan melakukan pemusnahan record yang menjadi tanggung jawab MR setelah masa retensi sudah habis

Working Group

Selain Document Controler, Management Representative juga dibantu oleh kelompok kerja (Working Group) yang merupakan tim yang di ambil mewakili masing-masing fungsi yang ada di Organisasi atau perusahaan.

Auditor Internal Sistem Manajemen Lingkungan

Sistem Manajemen Lingkungan yang dikembangkan secara periodik harus dilakukan evaluasi efektifitas penerpannya. Salah satu mekanisme evaluasi yang diwajibkan oleh standar ISO 14001 adalah dengan melakukan audit Internal. Untuk dapat melakukan audit internal secara efektif maka harus memiliki Tim Auditor Internal yang kompeten dan independent. Tim Auditor internal inilah yang merupakan personel yang telah memiliki kualifikasi sebagai auditor internal, yang memiliki kemampuan untuk melakukan audit serta memahami proses yang audit.

Pembentukan Komitmen

Apabila Manajemen Puncak sudah menetapkan Tim Sistem Manajemen Lingkungan, maka bagian dari persiapan adalah dengan menumbuhkan komitmen tim maupun seluruh karyawan Organisasi atau perusahaan. Komitmen ini memegang peranan yang sangat penting dalam menjamin kesuksesan pengembangan, penerapan dan pemeliharaan efektifitas sistem manajemen lingkungan. Ada berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan komitmen baik untuk tim maupun karyawan diantaranya:

Tim dan karyawan harus mengetahui maksud dan tujuan dari penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001

Proses sosialisasi yang intensif dan masif bagi seluruh karyawan

Menunjuk tim dalam suatu Surat Keputusan yang sekaligus diberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai Tim.

Komunikasi yang efektif antara Manajemen Puncak, Tim dan Seluruh karyawan

Reward and punishment system

Penetapan Ruang lingkup

Penetapan ruang Lingkup penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004 di Organisasi atau perusahaan dilakukan di awal sebelum dilakukan pengembangan. Organisasi atau perusahaan , ketika mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan harus menetapkan ruang lingkup sistem nya, apakah sistem yang dibangun mencakup semua area atau akan membuat skala prioritas. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah pengembangan dan penerapan sistem akan dilakukan mencakup seluruh area atau dilakukan secara parsial. diantarannya:

Kesiapan infrastruktur untuk mengendalikan atau mencegah dampak negatif lingkungan dari kegiatan untuk setiap area

Kesiapan Tim dan karyawan dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan

Ketersediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan persyaratan baik infrastruktur maupun peraturan perundang-undangan terkait dengan lingkungan yang relevan

Tingkat dampak lingkungan sebagai efek samping kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing area/ proses.

Tuntutan dari pihak-pihak terkait

Penyediaan Sumber daya

Dalam menerapkan suatu sistem manajemen, apalagi sistem manajemen lingkungan maka tidak akan terlepas dari kebutuhan sumber daya, di mana sumber daya ini menjadi penggerak untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan. Tanpa ketersediaan sumber daya yang memadai, maka penerapan sistem manajemen ini dapat menjadi kurang efektif atau bahkan sulit untuk dilaksanakan. Adapun sumber daya di harus di persiapan untuk kebutuhan penerapan sistem manajemen lingkungan seperti yang di atur dengan Persyaratan ISO 14001;2004 clausa 4.4.1 mencakup di ataranya:

Sumber daya manusia termasuk kemampuan spesifik yang dibutuhkan untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan

Infrastruktur yang dibutuhkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi atau perusahaan

Teknologi yang diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif pencemaran lingkungan

Keuangan yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh kegiatan untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan

TAHAP 2: PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN

Apabila persiapan untuk pengembangan sistem manajemen lingkungan sudah cukup dengan, indikator:

Terbentuknya tim ISO 14001 dengan di pimpin oleh Management Representative yang di kuatkan dalam bentuk surat keputusan oleh Direktur Utama

Ruang lingkup penerapan sistem yang sudah di tetapkan

Komitmen Tim dan Manajemen sudah ditunjukkan termasuk komitmen terhadap penyediaan sumber daya
maka langkah berikutnya adalah pengembangan sistem manajemen. Pengembangan sistem Manajemen Lingkungan harus mengacu pada persyaratan standar ISO 14001:2004, sehingga pada akhirnya kalau sistem memenuhi standar ISO 14001:2004 maka dapat dilakukan sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan yang sudah di terapkan.
Untuk dapat mengembangkan sistem manajemen dengan baik maka dibutuhkan bimbingan konsultan yang berpengalaman dalam pengembangan, penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 di mana langkah awalnya yang harus dilakukan adalah transfer knowladge melalui proses pelatihan. Tujuan dari pelatihan awal ini adalah:

Memberikan pengetahuan kepada Tim tentang konsep sistem manajemen lingkungan

Memberikan pengertian tentang interpretasi persyaratan ISO 14001:2004

Memberikan arahan bagaimana melakukan pengembangan dan penerapan sistem manajemen lingkungan

Memberikan arahan tentang sistem dokumentasi Sistem Manajemen lingkungan

Memberikan pengertian bagaimana melakukan risk assessment terkait dengan aspek dan dampak lingkungan

Pembuatan Kebijakan Lingkungan, Objective dan Target

Dalam hal pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan, maka langkah awal dokumen yang dibuat adalah merumuskan kebijakan perusahaan terkait dengan Lingkungan atau disebut dengan Kebijakan Lingkungan ( Environment Policy). Dengan kebijakan lingkungan di buat, maka akan digunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan objective dan target , serta Pedoman Lingkungan, Prosedur Sistem Manajemen Lingkungan serta dokumen lain. Menurut standar ISO 14001;2004 clausa 4.2 bahwa Kebijakan Lingkungan harus di buat dan ditetapkan oleh manajemen puncak dalam hal ini Direktur Utama dimana dalam kebijakan tersebut harus:

Sesuai dengan sifat, bisnis dan skala organisasi termasuk dampaknya terhadap lingkungan

Harus adanya komitmen untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan serta peningkatan secara terus menerus

Harus juga berisi komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang relevan serta persyaratan lain.

Menjadi kerangka untuk menetapkan objective dan target

Terdokumentasi, di terapkan dan di pelihara kesesuaiannya

Dikomunikasikan ke seluruh karyawan

Tersedia untuk kepentingan umum

Pembuatan Dokumen

Dokumen merupakan referensi untuk melakukan aktivitas yang perupakan perwujudan dari Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004. Dengan adanya dokumen ini banyak manfaat yang diperoleh diantaranya:

Memberikan arahan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan

Menjaga konsistensi pelaksanaan pekerjaan

Media untuk evaluasi efektivitas sistem serta peningkatan efektivitas sistem

Media untuk training karyawan

Pedoman Lingkungan

Pedoman lingkungan merupakan dokumen yang berisi kebijakan srategis perusahaan dalam menjalankan Sistem Manajemen Lingkungan. Dalam pedoman lingkungan ini berisi tentang:

Kebijakan lingkungan

Objective dan Terget Lingkungan

Deskripsi tentang ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Lingkungan

Deskripsi tentang bagaimana organisasi memenuhi persyaratan standar ISO 14001;2004 yang diwujudkan dalam kebijakan strategis

Struktur organisasi dan Tim

Interaksi dengan dokumen lain

Prosedur Lingkungan

Prosedur lingkungan merupakan dokumen yang berisi tentang bagaimana menjalankan kebijakan strategis yang ada dalam Pedoman Lingkungan, yang merupakan proses manajemen dalam Organisasi atau perusahaan. Apabila organsiasi telah menerapkan sistem Manajemen Mutu di mana sudah terdapat banyak prosedur mutu/ Operasi, dan bahkan beberapa prosedur merupakan prosedur pengelolaan lingkungan yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manjemen Lingkungan seperti;

Prosedur Operasi Pengelolaan Lingkungan

Prosedur Operasi Pemeliharaan Infrastruktur Properti

Prosedur Operasi Kebersihan

Prosedur Operasi Keamanan

Prosedur Operasi Pengendalian Lingkungan Hidup

Di samping itu juga beberapa Prosedur Sistem Manajemen yang tentunya hampir sama dengan yang dibutuhkan untuk penerapan Sistem Manajemen Lingkungan seperti:

Prosedur Operasi pengendalian Dokumen

Prosedur Operasi Rapat Tinjauan Manajemen

Prosedur Operasi pengendalian Catatan Mutu

Prosedur Operasi Perbaikan dan pencegahan Ketidaksesuaian dalam Sistem

Prosedur Operasional Internal Audit

Instruksi Kerja

Instruksi Kerja merupakan dokumen spesifik untuk kegiatan individu atau kelompok kerja tentang kegiatan lingkungan yang kritis yang membutuhkan acuan kerja untuk mencegah ketidak sesuaian. Jadi Instruksi Kerja di buat untuk hanya untuk kegiatan yang kritis saja, dimana kalau tidak ada acuan kerja karyawan dapat melakukan kegiatan spesifik tersebut dengan berbagai metode yang dapat menimbulkan ketidaksesuaian terhadap pengendalian manajemen lingkungan. Organisasi atau perusahaan terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 sudah menyusun Instruksi Kerja terkait dengan mutu dan lingkungan. Beberapa contoh diantaranya seperti:

Instruksi Kerja pemantauan pengangkutan sampah dan limbah organik

Instruksi Kerja penilaian kebersihan Lingkungan

Instruksi Kerja patroli lingkungan

Instruksi Kerja pencegahan bahaya kebakaran

Instruksi Kerja penanggulangan bahaya kebakaran

Instruksi Kerja pengamanan perbengkelan dan lain-lain

Untuk kebutuhan Instruksi kerja dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, lebih spesifik dapat di dasarkan dari hasil Identifikasi Aspek dan Dampal Lingkungan dimana Instruksi Kerja dibuat berdasarkan kebutuhan untuk pengendalian atau pencegahan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu Instruksi Kerja yang dibutuhkan untuk penerapan sitem manajemen lingkungan sebaiknya terintegrasi dengan Instruksi Kerja yang digunakan untuk Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.

Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan

Sistem Manajemen Lingkungan merupakan sistem manajemen yang berbasis resiko, dimana sistem ini digunakan untuk mengendalikan resiko lingkungan ( Environtment Risk Management). Oleh karena itu bagian dari tahapan pengembangan sistem maanjemen lingkungan maka organisasi harus melakukan Environtment Risk Assessment atau melakukan Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan. Agar dapat melakukan secara kosnisten maka perlu di buat prosedur terdokumentasi untuk pelaksanaan Risk Assessment tersebut seperti yang di atur dalam standar ISO 14001:2004 clausa 4.3.1. Berdasarkan Standar ISO 14001:2004 yang dimaksud aspek lingkungan adalah bagian dari organisasi yang dapat berupa aktifitas, produk atau pelayanan yang berinteraksi dengan lingkungan, sebagai contoh:

Pengoperasian genset

Penggunaan air

Penggunaan AC

Penggunaan Energi

Proses Maintenance

Pemakaian bahan B3

Sedangkan dampak lingkungan (environment impact) merupakan segala perubahan yang terjadi pada lingkungan baik merugikan atau menguntungkan, secara keseluruhan atau sebagai hasil dari aspek lingkungan (definisi standar ISO 14001;2004 point 3.7). Contoh dampak lingkungan diantaranya:

Pencemaran udara

Pencemaran tanah

Pencemaran air

Menghasilkan limbah B3

Menghasilkan limbah Non B3

Pengurangan sumber daya alam

Ganguan kesehatan / keselamatan

Penipisan lapisan ozon

Identifikasi dan Evaluasi pemenuhan Peraturan perundang-undangan

Sebagai salah satu persyatan yang diminta Sistem Manajemen Lingkungan dalam Standar ISO 14001:2004 clausa 4.3.2 adalah melakukan identifikasi dan mengakses semua peraturan perundang lingkungan yang relevan dan sesuai dengan kegiatan, produk / jasa yang dilakukan oleh Organisasi atau perusahaan. Disamping itu juga dalam clausa 4.5.2 diatur terkait dengan identifikasi dan kepemilikan peraturan perundang-undangan maka Organisasi atau perusahaan maka harus mengevaluasi pemenuhannya. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan ada dalam berbagai bentuk yakni:

Undang-undan, contoh: Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan pemerintah, contoh: Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air

Surat Keputusan menteri / Peraturan Menteri, contoh : Kepmen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL

Peraturan Daerah/ Keputusan Gurbernur, contoh: Peraturan Daerah No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

TAHAP 3. PENERAPAN

Sosialisasi Dokumen

Sebagai langkah awal untuk penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001;2004, maka seluruh dokumen sistem manajemen lingkungan yang sudah di setujui di distribusikan ke semua pengguna dokumen serta harus dilakukan sosialisasi. Management Representative mengkoordinasi pelaksanaan sosialisasi bekerja sama dengan Departemen HRD. Program sosialisasi di rancang untuk semua karyawan  mulai dari level manajemen puncak sampai dengan seluruh karyawan. Sosialisasi juga dilakukan ke pihak eksternal yang terkait pengelolaan lingkungan dengan Organisasi atau perusahaan diantaranya:

  • Suplier dan sub contractor
  • Pelanggan
  • Tamu
  • Jika diperlukan masyarakat sekitar

Tujuan dari sosialisasi adalah:

Memastikan semua pihak terkait memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam penerapan, pemeliharaan Sistem manajemen Lingkungan

Semua pihak terkait mampu menjalankan sistem secara efektif untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan sistem.

Meningkatkan kesadaran semua karyawan dan pihak pihak terkait untuk menjalankan sistem manajemen lingkungan

Mengajak semua orang untuk berkontribusi, berkomitmen dan mendukung penerapan Sistem Manajemen Lingkungan

Program sosialisasi dapat dilakukan melalui: Pelatihan, Brosur, Briefing, Meeting, News latter dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.

Penerapan Sistem

Seperti halnya Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Lingkungan untuk bisa mencapai tujuan perusahaan maka juga harus di implementasikan. Management Representativebersama working group mengkoordinasi penerapan sistem pada setiap fungsi relevan. Penerapan sistem di lakukan serentak di setiap fungsi di buktikan dengan rekaman serta praktek pelaksanaan baik itu Pedoman, Kebijakan, Objective dan target, Prosedur, Instruksi Kerja dan lain-lain.

Bukti bahwa Pedoman Lingkungan sudah diimplementasikan maka minimal kebijakan- kebijakan strategis tentang manajemen lingkungan di pahami dan di mengerti minimal tingkat Kepala Departemen, dan tentunya dilaksanakan. Sedangkan bukti objektif bahwa Kebijakan Lingkungan sudah diimplementasikan adalah Kebijakan itu telah dikomunikasikan ke semua karyawan, di pahami dan di mengerti oleh semua karyawan serta pihak-pihak yang terkait seperti: supplier, Sub kontraktor , pelanggan dan bahkan masyarakat sekitar. Bukti objektif bahwa Objective dan target sudah diimplementasikan ditunjukan dengan program yang sudah di jalankan sesuai dengan tata waktu yang ditetapkan serta pencapaian target sudah dilakukan monitoring dan evaluasi. Bukti objektif bahwa prosedur sudah di implementasikan adalah proses manajemen sudah dijalankan sesuai dengan prosedur dibuktikan dengan rekaman/ catatan penerpannya, demikian juga dengan Instruksi kerja. Sedangkan untuk Prosedur Tanggap Darurat harus sudah dibuktikan dengan dilakukannya simulasi terhadap prosedur tersebut.

TAHAP 4. MONITORING DAN EVALUASI

Sistem Manajemen yang diimplementasikan, untuk mengetahui sejauh mana efektivitas maka diperlukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan Monitoring dan evaluasi yang dilakukan mencakup:

Internal Audit

Salah satu proses internal yang digunakan untuk mengevaluasi efektifitas sistem manajemen lingkungan adalah internal audit seperti diatur dalam standar ISO 14001:clausa 4.5.5. Internal audit merupakan proses sistematis dan independen untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas sudah di jalankan dengan mengevaluasi bukti objektif yang dimiliki. Proses sistematis yang berarti proses internal audit di atur dalam suatu prosedur terdokumentasi, yang kemudian dijalankan oleh suatu tim independen dan kompeten, terprogram dan terjadual untuk setiap periode tertentu. Internal audit ini dilakukan oleh Tim Internal yang independen yang berarti auditor tidak boleh mengaudit pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan kompeten berarti seorang auditor internal harus mampu melakukan audit , dengan mengetahui teknik audit, mengerti sistem manajemen lingkungan serta mengetahui proses yang di audit. Oleh karena itu seorang auditor internal harus mendapat pelatihan auditor internal dari trainer yang kompeten. Selain persyaratan ISO 14001:2004 clausa 4.5.5 acuan detail pelaksanaan audit internal sistem manajemen lingkungan dapat menggunakan ISO 19011.

Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Lingkungan

Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 harus di monitoring kinerjanya, apakah mencapai tujuan atau tidak. Tujuan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan adalah bagaimana Organisasi atau perusahaana dapat mencegah atau mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan akibat kegiatan, produk atau jasa yang dihasilkan. Oleh karena itu kinerja dapat dilihat dari sejauh mana pelaksanaan dan pencapaian objective dan target PT Kawasan Beriket Nusantara, serta sejauh mana pemenuhan kinerja lingkungan melalui pemeriksaan parameter lingkungan melalui pengujian laboratorium baik dilakukan secara internal maupun eksternal. Management Representativemengkoordinasi pelaporan pencapaian objective target dari setiap fungsi secara periodik, serta melaporkannya ke Direktur Utama. Kepala Departemen di Organisasi atau perusahaana berkewajiban melaporkan pencapaian objective target ke Management Representative secara periodik.

Kinerja lingkungan ini digunakan sebagai indikator sejauh mana efektifitas pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan di organisasi. Management Representative bertangung jawab melaporkan kinerja tersebut ke Direktur Utama secara periodik melalui Rapat Kajian Manajemen.

Kajian Manajemen

Seluruh standar Sistem manajemen yang diterbitkan oleh ISO, selalu mensyaratakan adanya kajian manajemen sebagai salah satu kegiatan untuk mengali dan mendorong improvement. Dalam Standar ISO 14001:2004 pelaksanaan kajian manjemen di atur dalam clausa 4.6 dimana tangung jawab pelaksanaanya ada di bawah Direktur Utama. Management Representative berkewajiban untuk mengkoordinasi pelaksanaanya, serta melaporkan kinerja Sistem Manajemen Lingkungan dalam forum kajian manajemen.
TAHAP 5. PROSES SERTIFIKASI

Pemilihan Badan Sertifikasi

Apabila Sistem Manajemen Lingkungan sudah dijalankan secara efektif di buktikan dengan hasil internal audit dan kajian manajemen, maka saatnya Management Representative untuk melakukan pemilihan Badan Sertifikasi. Badan sertifikasi merupakan suatu lembaga baik bersifat nasional ataupun internasional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan audit sertifikasi terhadap sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004. Pemilihan badan sertifikasi tergantung kebutuhan Organisasi atau perusahaan karena di Indonesia terdapat banyak lembaga/ badan sertifikasi baik yang bersifat Nasional maupun Internasional.

Initial Audit

Sesuai dengan guide line ISO, bahwa Sistem Manajemen berbasis resiko seperti halnya Sistem Manajemen lingkungan ISO 14001:2004 wajib dilakukan initial audit sebelum dilakukan main audit/ certification audit dari badan sertifikasi. Tujuan dari initial audit adalah:

  • Untuk mengetahui kesiapan untuk dilaksanakan main audit
  • Untuk memastikan ruang lingkup pelaksanaan audit

Sebelum dilaksanakan initial audit, maka badan sertifikasi meminta untuk di kirimkan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan untuk dilakukan desk study. Dokumen yang di kirim tersebut mencakup Pedoman, Kebijakan, Objective dan target, serta prosedur.

Main Audit/ Certification Audit

Main audit merupakan audit tahap penentuan untuk menentukan apakah Organisasi atau perusahaana dapat memenuhi seluruh persyaratan ISO 14001;2004 sehingga pada akhir sesion audit dapat direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat atau tidak. Proses audit dilakukan untuk seluruh proses dan fungsi yang ada di Organisasi atau perusahaana. Audit sertifikasi dapat dinyatakan lulus / direkomendasikan mendapat sertifikat apabila tidak ada temuan yang bersifat major. Sedangkan apabila temuan minor maka akan direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat, namun semu temuan minor sudah harus dibuatkan rencana tindakan perbaikan dan pencegahan dan di kirim ke badan sertifikasi. Namun apabila ada temuan major maka, perlu dilakukan audit ulang dari badan sertifikasi yang di tunjuk, terutama untuk temuan major saja. Masa berlaku sertifikat ISO 14001:2004 selama 3 tahun dan setiap 6 atau 12 bulan sekali akan dilakukansurvailance audit.

TAHAP 6. PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN

Survailance Audit

Sertifikat ISO 14001:2004 berlaku selama 3 tahun dan setiap 6 atau 12 sekali akan dilakukan auditsurvailance secara periodik dari badan sertifikasi. Tujuan dari audit survailance adalah:

  • Memastikan apakah sistem manajemen lingkungan masih di I   mplementasikan secara konsisten
  • Menggali peluang improvement terhadap sistem yang sudah       dijalankan

Berbeda dengan audit sertifikasi dimana proses audit dilakukan secara menyeluruh, makasurvailance audit hanya dilakukan secara partial dengan berbagai pertimbangan, diantaranya :

  • Proses yang kritis terhadap lingkungan
  • Area yang banyak temuan audit pada periode sebelumnya

Apa yang harus di persiapkan oleh Organisasi atau perusahaan pada saat menjelang audit survailance:

  1. Sistem Manajemen Lingkungan harus diimplementasikan secara        konsisten
  2. Objective dan Target serta program dilaksanakan serta dilakukan       pemantauan dan pengukuran pencapaian secara efektif
  3. Internal audit sudah dijalankan
  4. Kajian manajemen juga sudah di jalankan

Apabila organisasi sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001;2008, maka prosessurvailance audit dapat dilakukan secara terintegrasi dengan Sistem Manajemen Lingkungan.

Re-annual

Masa berlaku sertifikat ISO 14001:2004 hanya 3 tahun, dimana setiap 6 atau 12 bulan dilakukansurvailance audit, maka pada tahun ketiga untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat dapat dilakukan Re annual audit. Proses re-annual audit, akan sama dengan main audit/ certificationaudit dimana audit akan dilakukan untuk seluruh proses dan fungsi.

Sumber:

http://indartosolution.blogspot.com/2010/11/sistem-manajemen-lingkungan-14001.html

http://indartosolution.blogspot.com/2010/11/sistem-manajemen-lingkungan-14001_28.html

Studi kasus mengenai lingkungan sesuai dengan pasal

Kemajuan teknologi yang diikuti dengan perkembangan industri memang menciptakan kenikmatan dan kesejahteraan materi bagi manusia, akan tetapi sebaliknya apabila kemajuan dan perkembangna tersebut tidak dikendalikan dapat menimbulkan pencemaran yang berupa bahaya, kerugian dan gangguan-gangguan dalam kelangsungan hidup manusia, terutama industri-industri yang menghasilkan produk sampling. Bahaya dan gangguan tersebut bersifat negatif dan pada taraf tertentu dapat mengganggu kelestarian lingkungan, lebih jauh lingkungan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana kualitas sebenarnya.

Masalah pencemaran industri ataupun segala bentuk pencemaran merupakan tanggung jawab kita semua, namun karena keterbatasan sarana dan prasarana untuk menghindari pencemaran maka dalam pengendaliannya dilakukan sistem pembagian tugas dan wewenang antara instansi-instansi yang terlibat untuk menangani pencemaran akibat kegiatan industri.

Pengendalian pencemaran industri bermakna suatu kegiatan yang mencakup upaya pencegahan dan/atau penanggulangan terjadinya pencemaran industri. Departemen Perindustrian yang ikut bertanggung jawab terhadap pencemaran industri dari perusahaan industri dan lokasi industrim, dengan sasaran semua limbah industri yang dibuang dari sumber pencemaran industri ke lingkungan bebas/umum, untuk mengupayakan agar selalu memenuhi Standar Kualitas Limbah seperti yang telah ditetapkan.

Di Semarang tepatnya di dekat pasar Mrican banyak berdiri pabrik tahu. Ironisnya pabrik-pabrik tersebut mendapat izin walaupun keberadaannya ditengah-tengah pemukiman penduduk. Keberadaan pabrik tahu tersebut tentu menimbulkan dampak positif dan negatif. Jika dilihat dari segi ekonomi memunyai dampak positif, yaitu menambah lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar dan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi ternyata keberadaan pabrik tahu tersebut lebih banyak menimbulkan dampak negatif, yaitu banyak keluhan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar mengenai polusi udara yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari yang disebabkan asap pabrik tahu tersebut. Selain itu limbah yang dihasilkan dapat mencemari sungai didekatnya.

Departemen Perindustrian dalam tugasnya untuk pengendalian pencemaran industri mencakup pengaturan, pembinaan  dan pengawasan. Secara rinci tugas-tugas tersebut dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1986, sebagai berikut:

Membuat peraturan-peratuaran tentang pengendalian pencemaran industri yang harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dalam kaitannya dengan izin usaha industri, serta menunjang instansi-instansi pemerintah lainnya dalam menyusun peraturan peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran lingkungan hidup pada umumnya.

Membuat peraturan-peraturan tentang pemilIhan lokasi untuk industri dalam rangka pengembangan wilayah, dalam hal ini wilayah Pusat Pertumbuhan Induatri, yang dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang di sana terdapat penentuan tentang letak geografis dan zona-zona industri, kawasan-kawasan industri dan Lingkungan Industri Kecil.

Kemudian dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982, pasal 7, ayat 1 disebutkan bahwa: “Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.”  Dan ayat 2 disebutkan: “Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.”

Jadi jika melihat kasus dari pabrik tahu di Mrican, maka yang menjadi pertanyaan disini adalah mengapa UULH yang telah ditetapkan seolah-olah diabaikan oleh pemerintah setempat demi mengejar kepentingan pribadi dan mengorbankan kenyamanan masyarakatn serta mencemari lingkungan.

Sistem Perizinan

Pasal 7 UULH tahun 1982 merupakan landasan hukum umum perizinan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 1993 dalam pasal 5 menetapkan syarat-syarat untuk memperoleh izin suatu rencana kegiatan dengan ketentuan: “Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab.”

Pemberian izin terhadap pabrik-pabrik tahu di Mrican patut kita pertanyakan. Instansi yang terkait dalam memberikan izin terkesan tidak melakukan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Kebetulan penulis telah melakukan kunjungan langsung ke pabrik tahu di Mrican pada saat mengikuti mata kuliah Manajemen Lingkungan. Disana penulis melihat secara langsung keadaan yang sebenarnya dan melakukan sedikit lontaran pertanyaan kepada penduduk tentang keberadaan pabrik tahu tersebut.

Pemerintah tidak melihat bahwa pabrik tahu tersebut didirikan ditengah-tengah pemukiman penduduk dan berdekatan dengan sungai. Pada akhirnya asap yang ditimbulkan oleh pabrik tahu tersebut sangat mengganggu kesehatan penduduk sekitar. Penduduk sekitar telah melaporkan kepada instansi terkait tentang gangguan asap pabrik tahu, namun instansi tersebut tutup mata dan tidak memperdulikannya.

Jika dilihat lebih mendalam  tentang perizinan keberadaan pabrik tahu tersebut dipengaruhi oleh elite-massa dan mengandung unsur politik. Orang-orang yang ingin mendirikan pabrik tahu tersebut akan melegalkan berbagai cara agar mendapatkan izin. Cara tersebut bisa dengan memberikan uang pelicin atau iming-iming lainnya yang sangat menggiurkan. Dengan demikian yang menjadi korban adalah masyarakat. Melihat kenyataan letak geografis keberadaan pabrik tahu tersebut seharusnya instansi tidak memberikan izin, kalaupun memberikan izin instansi tersebut mengajukan syarat yaitu pendirian pabrik di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Karena dalam dalam UULH tahun 1982 pasal 11, ayat (1) disebutkan bahwa: “Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat-syarat baru kepada pemegang izin itu, jika menurut pendapatnya memang diperlukan.”

Sistem Pembinaan

Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 20/M/SK/1/1986 pasal 3, Departemen Perindustrian mempunyai tugas-tugas pembinaan sebagai berikut:

Memberikan pedoman dalam upaya pengendalian pencemaran, antara lain dengan memberikan buku panduan tentang pengendalian pencemaran untuk berbagai kegiatan industri.

Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai penerapan dari pedoman/buku panduan tentang pengendalian pencemaran, serta memberikan informasi teknis tentang hal-hal yang berhubungan dengan pencemaran industri.

Membantu instansi pemerintah dan dunia usaha industridalam penelitian terhadap masalah-masalah pencemaran khususnya dalam mengidentifikasikan Sumber Perencanaan Industri dan upaya pengendaliannya.

Memberikan saran dan petunjuk tentang pengambilan langkah tindak dalam upaya menghadapi kasus-kasus pencemaran lingkungan, termasuk penggunaan dan pengolahan limbah industri.

Melihat keberadaan pabrik tahu di Mrican, pembinaan justru dilakukan oleh LSM BINTARI yang bergerak di bidang lingkungan. Penyuluhan juga dilakukan oleh LSM kepada para pemilik pabrik tahu tentang pentingnya lingkungan hidup bagi manusia. LSM BINTARI bersama Pemerintah terkait dan masyarakat mengadakan kerjasama membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi menyalurkan limbah yang dihasilkan oleh pabrik ke tempat pengolahan sehingga aman untuk dibuang ke sungai.

Ditinjau dari segi sosial, pemerintah kurang memperhatikan penduduk sekitar karena terbukti yang aktif  dan mempunyai ide pembuatan IPAL adalah LSM BINTARI. Tentu dengan pembuatan IPAL harus dilakukan pengawasan lebih lanjut. Tetapi pemerintah seakan-akan juga tinggal diam. Hal ini terbukti banyaknya pipa saluran air limbah yang bocor didiamkan saja. Sedangkan pemasangan pipa tersebut berada di atas sungai, maka air limbah akan mencemari sungai.

Rekomendasi

  1. Instansi yang terkait dengan lingkungan hendaknya benar-benar melaksanakan UULH dengan sebaik-baiknya dalam memberikan izin usaha/kegiatan.
  2. Pemerintah hendaknya memperhatikan penduduk sekitar pabrik tahu di Mrican karena mereka mengeluhkan keberadaan pabrik tersebut.
  3. Pemerintah dalam mengimplementasikan UULH hendaknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen.

Sumber

–       Subagyo, Joko. 1992. Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya. Jakarta: Rineka Cipta.

–       Silalahi, Daud. 1995. AMDAL Dalam Sistem Hukum Lingkungan Di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

–       https://kinandika.wordpress.com/2013/02/05/efektivitas-undang-undang-lingkungan-hidup-dalam-implementasinya-studi-kasus-pencemaran-oleh-pabrik-tahu-di-mrican-semarang/

Study kasus mengenai lingkungan dikota bandung

STUDI KASUS PENCEMARAN UDARA DIKOTA BANDUNG

PERMASALANAH:

Semakin terasanya dampak dari perubahan iklim akibat perusakan lingkungan, yang diakibatkan salah satunya oleh polusi udara. Kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan masalah pencemaran udara. Kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara di kota-kota besar mencapai 70% dan 30% dari hasil kegiatan penduduknya.

BAGAIMANA KONDISI BANDUNG ?

Bandung sekarang bukanlah Bandung yang dulu lagi. Bandung yang semula dirancang dan dibangun oleh untuk dijadikan tempat peristirahatan telah berubah menjadi kota berpolusi. Contoh Gambar di atas merupakan gambar salah satu sudut kota Bandung yang diambil dari udara. Dari gambar tersebut terlihat jelas bahwa kota Bandung tampak seolah-olah dilapisi oleh kabut tebal. Kabut tersebut merupakan lapisan udara kotor (berpolusi). Polusi di kota Bandung memang dinilai sudah cukup mengkhawatirkan dan dampak akibat polusi pun semakin signifikan.

PENYEBAB PENCEMARAN UDARA DIKOTA BANDUNG !

Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.

Seiring dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.

Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi.

Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.

DAMPAK YANG DITIMBULKAN !

Polusi udara di Kota Bandung memberikan banyak akibat negatif di berbagai bidang, diantaranya adalah: dampak ekonomi, kesehatan, lingkungan alami, lingkungan buatan dan juga perubahan iklim.

Unsur-unsur buangan emisi gas sangatlah berbahaya bagi kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi, impotensi, pusing, mata perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan penyakit jantung. Salah satu unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat mengakibatkan kerusakan otak, ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada anak-anak.

Pada kadar tinggi, timbal dapat menyebabkan koma, kejang-kejang, dan kematian. Pada kadar rendah dapat menyebabkan penurunan tingkat kecerdasan, kerusakan pendengaran, dan memperlambat pertumbuhan badan khususnya pada anak-anak.

Selain berbahaya kesehatan, polusi udara juga sangat berbahaya bagi lingkungan alami maupun buatan. Untuk lingkungan alami, polusi udara berpotensi menyebabkan perubahan iklim dan global warming. Sedangkan untuk lingkungan buatan (misalnya bangunan), polusi udara berpotensi menyebabkan hujan asam yang bersifat korosif terhadap bahan bangunan tertentu.

SOLUSI UNTUK MENGURANGI PENCEMARAN UDARA DIKOTA BANDUNG ..

Untuk mengurangi pencemaran yang telah terjadi di kota bandung  perlu adanya kontribusi dari pemerintah daerah  untuk menghimbau masyarakat dan memberi pencerahan seperti apa dampak yang terjadi akibat polusi udara, agar masyarakat sadar akan tindakan yang dilakukan, dan perlu juga adanya kegiatan-kegiatan yang mendukung agar tercipanya lingkungan yang asri dan sejuk mengembalikan kembali kehormatan bandung yang terkenal dengan panorama alam yang indah dan udara yang sejuk.

contoh kegiatan yang harus dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara dikota bandung:

  • Mengadakan acara car free day(hari bebas kendaraan)dimana langkah ini dilakukan agar masyarakat tedak terbiasa dengan penggunaan kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, cara ramah lingkungan bisa dengan bersepedah.
  • Mengadakan penghijauan di lingkungan kita demi terciptanya suasana yang tenang sejuk dan nyaman mulailah dari lingkungan kita karna hal sekecil apapun bisa bermanfaat banyak bagi kita dan alam, seperti menanam pohon dan tidak membuang sampah sembarangan.
  • Membuat hutan kota dimana hutan kota ini bermanfaat berfungsi untuk menyerap polusi di kota-kota besar dan mengurangi dampak yang terjadi akibat pencemaran udara

SARAN DAN KESIMPULAN:

Permasalahan polusi udara dan penanggulangannya merupakan hal yang sangat kompleks dan menyangkut kepentingan dari berbagai pihak. Kegiatan ekonomi, penegakan hukum yang lemah, kebijakan pemerintah tentang polusi dan kesadaran masyarakat yang cenderung masih rendah telah menyebabkan permasalahan ini sulit diatasi. Namun, jika kita mulai dari diri kita sendiri, semuanya akan menjadi mungkin untuk diatasi. Mulailah dengan hal-hal kecil, seperti berjalan kaki jika jarak yang ditempuh tidak terlampau jauh, menggunakan sarana transportasi umum, memberikan perawatan yang rutin pada kendaraan (untuk menjaga kualitas sistem pembakaran) dan juga tidak lupa mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah. Karena kalau tidak dimulai dari kita, dari siapa lagi?!

Sumber :

http://id.scribd.com/doc/85590119/Polusi-Di-Kota-Bandung

http://mykitchenandme.wordpress.com/2011/09/29/polusi-udara-di-bandung-meningkat/

http://entertainment.kompas.com/read/2010/09/22/17480632/Meningkat.Polusi.Udara.di.Bandung.

http://mohamadramdani93.blogspot.com/2013/07/studi-kasus-pencemaran-udara-dikota.html